UNIVERSITAS GUNADARMA
TUGAS
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NAMA : PONIDAH
KELAS : 2EA14
NPM : 15210348
UNIVERSITAS GUNADARMA
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB. 1
1. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARRGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama perjalanan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tunututan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Kesatuan Republik Indonesia dalam Wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa sudah terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa itu dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keihlasan untuk korban. Landasan perjuangan tersebut yang menjadi nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan, perpolitikan, perekonomian, sosial budaya, serta pertahanan dan pertahanan global. Isu global yang meliputi demokrtisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia dan pada umumnya mahasiswasebagai calon cendekiawan pada hususnya yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
· Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakekat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup untuk menjamin generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan keesadaran bernegara untuk bela negara yang memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang berllaku ditanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Repuplik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu warga negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandasan pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ ilmuwan Warga Negara Repuplik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Repuplik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakanmisi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen-dikti). Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan mewujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
e. Kompensasi yang diharapkan
Undang-undang no.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai- nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban setiap warga negara.
4) Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Dalam Perjuangan Non Fisik, mereka harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mmiliki daya saing/kompetitif; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berfikir obyektif rasional serta mandiri.
2. PENEGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
a. Pengertian Tentang Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Debdikbud, halaman 89). Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah : Nusantara/ Indonesia
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
- Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengaakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
- Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
2. Teori Terbentuknya Negara
- Teori hukum alam
- Teori ketuhanan
- Teori perjanjian
3. Proses Terbentuknya Negara Di Pasar Modern
4. Unsur Negara
- Bersifat Konstitutif
- Bersifat Deklaratif
5. Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation)
c. Pemahaman Hak DanKewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, Pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 sebagai berikut:
1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orangbangsa lain yang disahkan oleh Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat 2 syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan oleh Undang-Undang.
2. Pasal 27 ayat 1 segala warga negara bersamaan dengan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 Kemerdekaan beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
4. Pasal 30 ayat 1 Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB II
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
A Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna deskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yan berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
a. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersngkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif ( kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan); dan kekuasaan federatif ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah: badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system)
b. Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
4. Sistem Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan aidiil bagi bangsa indonesia memiliki arti bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan jiwa bangsa kepribadian bangsa;tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral Indonesia.
5. Rumusan Pancasila
Rumusan pancasila seperti yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Bagi sSeluruh Rakyat Indonesia
6. Struktur Pemerintahan Repuplik Indonesia
a) Badan Pelaksanaan Pemerintahan (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a) Departemen beserta aparat dibawahnya
b) Lambaga pemerintahan bukan departemen
c) Badan uaasaha milik negara ( BUMN)
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan
a) Pemerintah pusat
b) Pemerintah negara
c) Pemerintah daerah
b) Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi kabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko)
2) Badan Pemerintahan yang Bukan Departemen dan Bukan BUMN
3) Pola administrasi dan manajemen Pemerintah RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4) Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
5) Hal Pemerintahan Negara
6) Hal Pemerintahan Daerah
c) Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Falsafaj Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
2. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahanman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Keseluruhan uraian tentang demokrasi memberi kesan bahwa demokrasi lahir sebagai hasil ciptaan manusia, bukan tanpa sebab dan tanpa tujuan. Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan karena adanya pemerintahan diktator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat akibat buruk tersebut antara lain:
1. Penindasan dan ekploitasi terhadap rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak.
2. Kondisi kehidupan masyarakat seperti diatas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak dibidang rakyat.
3. Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
7 Pemahaman tentang Hak Asasi asasi
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Banga-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah merumuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
BLandasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara Repuplik Kesatuan Indonesia
a. Pancasila sebagai Idiologi Negara
Dalam pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut dalam negara.karena itu negara mempunyai cita-cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.
b. UUD 1945 sebagai lLandasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya ( pendidikan ).
c. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila : cita-cita dan idiologi negara
2. Penataan : supra dan infra struktur politik
3. Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk memakmurkan bangsa.
4. Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa lain.
5. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dan kokoh diperlukan kekuatan dan petahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
d. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan Ideologi Negara
e. Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.
Negara Kesatuan Repupliknnmengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah untuk mufakat.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik.
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
C Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2. Tahun 1945 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan tahun tersebut terletak pada hakekat yang dihadapi. Pada periode lama yang dihadapi adalah “ ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara Kolonial Belanda, dan tentara Day Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “ tantangan “ yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 terbitlah produk Undang-undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk Undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat perlawanan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. Dilihat dari kepentingNNY tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi pada periode ini berupa tantangan-tantangan non fisik dan gejola sosial.untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak terlepas dari lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung bangsa Indoonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.Tujuannnya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu pada tahun 1982 UU No.39/1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-Undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Hubungan antara negara dan warga negara,hubungan antar warga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruaan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar