Kewarganegaraan
soal :
Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat dalam pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan ndengan negara lain:
jawab :
Menurut pendapat saya:
Perbandingan Hukum Indonesia dengan di Negara lain
Perbandingan Hukum Indonesia dengan di Negara lain
1. Pasal 27 di Indonesia : Kedudukan disamakan siapapun itu sebagai warga Negara,
di Negara lain : kedudukan di bedakan antara rakyat dan pemerintahan secara hukum.
2.Pasal 28 di Indonesia : Sangat di berlakukan adanya Demokrasi dalam menyuarakan
Aspirasi.
Di Negara lain : di berlakukan namun harus sesuai aturan yang berlaku tetapi
jarang ada yang memberikan aspirasi.
3.Pasal 29 di Indonesia :sangat menjunjung tinggi nilai keagamaan sehingga bebas untuk memilih dalam beragama.
Di Negara lain : Sama dengan Indonesia, namun Aturan di Malaysia dalam
memilih agama sedikit ketat.
4.Pasal 30 di Indonesia : berhak untuk memberikan pembelaan dalam Nasionalisme Tinggi setiap warga Negara Indonesia.
Di Negara lain: tidak di anjurkan untuk membela Negara karena pemerintahlah
yang berhak dan wajib untuk melakukan pembelaan Negara.Namun warga di perbolehkan ikut serta.
5.Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan,
adanya BOS.
Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan
kualitas dalam memajukan Negara.
di Negara lain : kedudukan di bedakan antara rakyat dan pemerintahan secara hukum.
2.Pasal 28 di Indonesia : Sangat di berlakukan adanya Demokrasi dalam menyuarakan
Aspirasi.
Di Negara lain : di berlakukan namun harus sesuai aturan yang berlaku tetapi
jarang ada yang memberikan aspirasi.
3.Pasal 29 di Indonesia :sangat menjunjung tinggi nilai keagamaan sehingga bebas untuk memilih dalam beragama.
Di Negara lain : Sama dengan Indonesia, namun Aturan di Malaysia dalam
memilih agama sedikit ketat.
4.Pasal 30 di Indonesia : berhak untuk memberikan pembelaan dalam Nasionalisme Tinggi setiap warga Negara Indonesia.
Di Negara lain: tidak di anjurkan untuk membela Negara karena pemerintahlah
yang berhak dan wajib untuk melakukan pembelaan Negara.Namun warga di perbolehkan ikut serta.
5.Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan,
adanya BOS.
Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan
kualitas dalam memajukan Negara.
6.Pasal 32 di Indonesia : dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu
kebudayaan yang penuh keaneka ragaman.
Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang terbaik
dalam bidang pariwisatanya.
7.Pasal 33 di Indonesia : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
8.Pasal 34 di Indonesia : adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak
terlantar.
Di Negara lain : di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan anak
terlantar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar